Polisi dianggap salah tangkap, kuasa hukum Pegi Setiawan ajukan praperadilan

Foto: Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani.
Sabtu, 25 Mei 2024  12:15

Kuasa hukum Pegi Setiawan menilai terdapat kejanggalan dalam penangkapan Pegi Setiawan, terduga dalang dari kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024).

Setelah mengajukan penangguhan penahanan, tetapi ditolak oleh petugas kepolisian. Saat ini pihaknya akan mengajukan praperadilan untuk kliennya.

"Karena penangguhan penahanan pada kemarin tidak dikabulkan, mungkin upaya hukum yang lain melakukan praperadilan," ungkap Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan, Sabtu (25/5/2024).

Sugianti mengatakan, pengajuan praperadilan tersebit dilakukan karena pihaknya menilai petugas kepolisian telah melakukan salah tangkap pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

"Karena kita masih berasumsi ini salah tangkap, seharusnya jangan mengikuti alur pada 8 tahun yang lalu, seharusnya penyelidikannya di nol kan lagi (dimulai dari awal)," katanya.

"Kalau memang curiga itu Pegi, lakukan pemanggilan atau pemeriksaan ulang, jangan langsung penetapan tersangka, kita juga kaget," tambahnya.

Sugianti menjelaskan, berbagai kejanggalan terlihat sejak penggeledahan pertama yang dilakukan oleh petugas kepolisian di rumah Pegi pada 2016 silam, yang berada di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Saat itu, petugas kepolisian hanya menyita dua kendaraan sepeda motor milik Pegi dan adiknya yang terdapat di rumah tersebut.

"Insyaallah saya yakin Pegi tidak bersalah, karena di 2016, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, motornya diambil dan tidak ada proses hukum lanjutan, padahal kita sudah memberitahu kepada penyidik Pegi ini ada di Bandung," jelasnya.

Berita Terkait