Pasar Baebunta Telantar, Pemkab Luwu Utara Seolah Tutup Mata
Bangunan pasar tradisional di Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara dinilai mubazir.
Pasalnya, pasar yang telah selesai dibangun empat tahun lalu, sejak 2016 sampai saat ini tidak kunjung difungsikan.
Menurut hasil pantauan Komando Garuda Sakti DPC Luwu Utara dilapangan, bangunan pasar tersebut tampak terbengkalai, dan ditumbuhi rumput liar. Bahkan lantai bangunan sudah ada yang retak, padahal tidak pernah ditempati oleh pedagang.
Abdilla, salah seorang warga Dusun Baebunta, Desa baebunta, Kecamatan Baebunta, kabupaten Luwu Utara, saat dikonfirmasi mengatakan, pasar tersebut dibangun sekitar hampir empat tahun yang lalu.
Namun sampai saat ini, lanjut Abdilla, pasar tersebut tidak pernah difungsikan. Abdilla mengaku tidak mengetahui alasan pemerintah daerah sampai saat ini Pasar tersebut tidak difungsikan.
Namun ia berharap pasar tersebut bisa segera difungsikan, agar bangunannya tidak mubazir. Kami berharap pemerintah Daerah tidak berdiam diri dan cepat fungsikan agar tidak Mubazir Sekarang saja sudah tidak terurus,” ujar Abdilla.
Sementara itu, kepala Desa Baebunta, UKKAS mengatakan bangunan pasar tersebut diperuntukkan untuk apa, jika pasar itu untuk masyarakat, atau kepentingan umum lainnya mestinya Secepatnya difungsikan bukan di jadikan untuk tempat perkumpulan para hewan.
Disinggung apa yang menjadi kendala belum difungsikannya bangunan tersebut, UKKAS mengatakan akan digunakan oleh pedagang jika bangunan itu diperuntukan untuk pedagang, dan perlu diketahui bahwa Bukan kesalahan pedagang sehingga pasar ini tidak di fungsikan, dan Jangan heran jika bangunan ini terlantar itu karena terjadi pembiaran dari pemkab. Luwu Utara sendiri, kami pemerintah desa tidak punya wewenang untuk mengatur itu, kecuali ada instruksi dari pemerintah Daerah sendiri” pungkas kades Baebunta.