Korban Penganiayaan Dijadikan Tersangka, Elemen Masyarakat Bilang Kehilangan Akal Sehat
Bismi Bin Stali, yang berprofesi sebagai nelayan. Serta anggota aktif di DPD Aliansi propinsi Sumatera Selatan Menjadi korban penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu 22 Agustus 2020
Dilatar belakangi oleh kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka An. Nepri kepada Sdr. Bismi Bin Setali di Jln A. Bestari 8 Ulu Jakabaring Palembang.
Pada saat terjadi penganiayaan Sdr. Bismi mengendarai mobil menjemput keponakan Sdr. Bismi bertepatan pula ketika menjemput keponakannya ikut pula teman keponakannya di dalam mobil, setelah sampai di tujuan yang dimaksud sdr. Ismi Pulang ke tempat kediamannya, ketika pulang tanpa sadar saudara Ismi dari belakang ada yang mengikuti mobil beliau dari belakang, tiba2 mendekati mobil Sdr. Ismi dan langsung menghentikan mobil beliau bersamaan dengan itu beliau menghampiri Sdr. Ismi dan tanpa basa basi langsung memukul sehingga mengakibatkan korban luka memar di bagian muka. Atas kejadian tersebut. Bismi mendatangi Polrestabes palembang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya
Korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang dengan No LP: STTLP/1750/VIII/2020/SUMSEL/RESTABES/SPKT, lalu disarankan Sdr. Ismi melakukan Visum dan telah dilakukan Visum yang diterima oleh M. Akin Rabi Hadi tanggal 23/08/20, jam 03.10
Namun ironisnya korban justru ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes (Satreskrim/unit Ranmor) yang telah mengambil alih kasus ini.
Dalam hal ini akhirnya saudara Ismi yang juga merupakan Anggota lembaga Aliansi Indonesia dengan No.Id D.4042.1083.04, melapor kepada Pimpinan DPD Aliansi Indonesia Provinsi Sum-Sel Syamsudin Djoesman untuk menyikapi permasalahan ini, kami kehabisan rasionalitas atas hal ini. Korban penganiayaan dan telah melapor ke Polrestabes Palembang, justru di jadikan tersangka, Ucapnya. Minggu (25/10)
Menurutnya, Bismi selaku korban khawatir atas adanya surat panggilan ke dirinya yang ditetapkan menjadi tersangka.
Atas dasar laporan pelaku penganiayaan yang juga membuat laporan ke Polrestabes palembang dengan Nomor Laporan Polisi No. LPB/1993/IX//2020/SUMSEL/RESTABES, tanggal 16 SEPTEMBER 2020.
Kemudian berdasarkan tembusan Surat dari Kasat Reskrim Nomor: B/3821/X/Res.1.6/2020. BISMI Bin SETALI anggota DPD Aliansi iliansi Indonesia provinsi sumatera selatan itu diperiksa karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (1) KUHP.