Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat
Komnas HAM menyatakan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukan pelanggaran HAM berat.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan kasus pembunuhan Brigadir J bukan pelanggaran HAM berat, tapi kasus itu hanya dapat dibawa ke pengadilan pidana.
“Ini bukan bukan pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights) atau disebut sebagai state crimes. Jadi, meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana," ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 27 Agustus.
Tapi Taufan tetap meyakini dalam kasus kematian Brigadir J terdapat unsur pelanggaran HAM.
"Iya (pelanggaran HAM biasa), tapi bisa serius enggak? (Pasal) 340 bahkan bisa dihukum mati, dulu unlawful killing itu bisa gitu, unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya, tapi tidak masuk state crime. Walaupun ini aparatur negara, ini beberapa orang yang melanggar aturan saja," terangnya.
Jadi apa itu pelanggaran HAM berat?
Pelanggaran HAM berat dijelaskan Taufan bagian dari state crime kejahatan negara. Ini artinya institusi negara itu merancang, membuat kebijakan operasi tertentu.
“Kayak di Aceh, daerah operasi militer, itu kan satu operasi yang kemudian putuskan oleh negara," katanya.
"Kemudian dalam operasi itu terjadilah praktik-praktik pelanggaran hak asasi, misalnya apa? Penyiksaan, pemerkosaan, pengusiran, pembakaran rumah, dan lain-lain, itu terjadi di berbagai tempat sekian tahun. Jadi ada pattern, ada pola, serangan kepada masyarakat sipil, itu yang dinamakan pelanggaran HAM berat," pungkas Taufan.