Kecipratan Rp 487 Juta terkait Kasus Ekspor CPO, Direktur Pemberitaan JAK TV Ditangkap

Foto: Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar saat digiring ke mobil tahanan di depan Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (Dok. Kejagung RI)
Selasa, 22 Apr 2025  09:33

Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar mendapatkan uang sebesar Rp 487 juta untuk membuat dan menyebarkan berita yang menyudutkan Kejaksaan Agung.

Uang tersebut diterima Tian atas nama pribadi tanpa kerja sama dengan JAK TV.

“Jadi Tian ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya, JAK TV ya. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Tian menerima uang tersebut dari dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Konten-konten negatif ini kemudian dipublikasikan oleh Tian ke beberapa medium. Baik itu media sosial dan media online yang terafiliasi dengan JAK TV.

Salah satu contoh narasi negatif yang dibuat oleh Marcella dan Junaedi adalah soal kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara.

Padahal, perhitungan kerugian keuangan negara yang disebarkan itu tidak benar dan menyesatkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Berita Terkait