Kasus ART di bawah umur lompat dari rumah majikan, 3 orang jadi tersangka
Buntut kasus asisten rumah tangga (ART) lompat dari lantai 3 rumah majikannya di Perumahan Cimone Permai, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tiga tersangka adalah J (36) berperan sebagai penyalur jasa korban.
Kemudian tersangka kedua berinisial K (42), berperan membantu membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu nama korban dengan mendapat imbalan uang Rp 300.000.
"Tersangka yang ketiga adalah inisial L. L adalah majikan tempat korban bekerja. Di samping itu, L diduga telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, sehingga korban tertekan dan berusaha kabur," ujar Kombes Pol Zain saat di RSU Kabupaten Tangerang, Rabu (5/6/2024).
Polisi menetapkan tiga orang tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga barang bukti yang dikumpulkan.
Zain menyatakan dalam kasus tersebut pihaknya masih melakukan pengejaran dua pelaku lain.
"Kemudian yang terakhir kami juga sedang mengejar dua orang lagi yang diduga terlibat dalam tindak pidana, yaitu atas nama RT dan AN, ini sedang kita kerjar, nanti perkembangannya akan kita sampaikan," ucapnya.
Dia menyatakan, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis, baik kekerasan terhadap anak maupun tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Pasal yang disangkakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau sekaligus eksploitasi terhadap anak, kemudian kekerasan fisik atau psikis dalam rumah tangga, kemudian pemalsuan surat atau akta autentik berupa KTP yang isinya tidak sesuai dengan fakta. Usia korban seharusnya 16 tahun, tetapi di dalam KTP dituakan menjadi 21 tahun," jelas Zain.