Aktivis Desak Pembongkaran Toko Indomaret Tak Berizin di Jalan HA. Bastari Depan Rumah Sakit Bunda Jakabaring
Sumsel. AliansiNews.id.
Dewan Pimpinan Daerah, Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Sumsel, mendesak Dinas Tata Ruang (Distaru) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuasin untuk segera membongkar bangunan toko modern Indomaret yang diduga tidak memiliki izin resmi di kawasan Jalan Gubernur H.A. Bastari Jakabaring Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan, tepatnya di depan RS Bunda.
Dewan Pimpinan Daerah, Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Sumsel, Syamsudin Djoesman mengatakan,
Kasus ini bukan sekadar masalah administrasi. Menurutnya, jika benar Indomaret bisa beroperasi tanpa izin, maka hal ini menunjukkan adanya pembiaran yang di lakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kabupaten Banyuasin, Dr. Drs. H. Ali Sadikin. M.Si, merugikan pendapatan daerah sekaligus mencederai asas keadilan usaha, Ujarnya. Jumat (10/10/2025)
Menurut Syamsudin, Perpres No. 112/2007 maupun Permendag No. 53/2008 sudah mengantisipasi sedemikian rupa, sehingga minimarket yang didorong untuk berkembang adalah minimarket independen, minimarket operator mandiri dan minimarket waralaba yang dimiliki oleh penduduk setempat. “Dengan demikian Pemda wajib memprioritaskan pemberian izin minimarket kepada penduduk setempat,” jelasnya
“Pihaknya menduga, telah terjadi permainan kotor antara pengusaha dan Oknum Pejabat Pemerintah Kabupaten Banyuasin, sehingga aturan bisa dilanggar dengan mudah. Pemkab Banyuasin seharusnya tegas menutup usaha ilegal, bukan malah membiarkan. Jika hal ini terus dibiarkan, kami akan mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan yang bisa mengarah pada praktik korupsi terselubung,” ungkap nya
Lebih lanjut ia mengingatkan, bahwa pembukaan gerai Indomaret tidak bisa dilakukan sembarangan. Syarat utamanya adalah berbadan hukum PT atau CV serta melengkapi perizinan wajib, mulai dari IMB/PBG, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, hingga Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
“IMB atau PBG adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Jika belum ada, maka gerai tersebut jelas ilegal. Publik patut curiga, mengapa bisa tetap beroperasi padahal izinnya belum lengkap?” terangnya
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan kecurigaanpun semakin terbukti, setelah Ketua DPMPTSP Banyuasin, Ali Sodikin, mengakui bahwa gerai Indomaret di depan RS Bunda memang belum mengantongi izin resmi.