Oknum Kepala Desa Diduga Palsukan Tanda Tangan BPD, Masyarakat Meminta Aparat Penegak Hukum Bertindak
OKI. AliansiNews.id.
Dugaan skandal serius mencuat di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kepala Desa setempat dituding memalsukan tanda tangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mencairkan Dana Desa sejak tahun 2024 hingga 2025.
Praktik itu baru terbongkar pada pencairan Dana Desa tahap II tahun 2025. Saat diperiksa, BPD menemukan dokumen pencairan yang tercantum tanda tangan mereka, padahal tidak pernah diberikan persetujuan. Fakta tersebut memicu keributan antara BPD dan Kepala Desa hingga menjadi perbincangan hangat di masyarakat
Menurut aturan, setiap pencairan Dana Desa harus melalui mekanisme persetujuan BPD sebagai lembaga pengawas desa, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jika benar terjadi pemalsuan tanda tangan, perbuatan Kepala Desa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun Penjara.
Selain itu, penggunaan Dana Desa tanpa prosedur yang sah berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Warga Desa Tanjung Batu kini menuntut transparansi dan meminta aparat penegak hukum, Kapolres OKI segera turun tangan melakukan penyelidikan. BPD menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum agar hak masyarakat tidak terus-menerus disalahgunakan. (Tri sutrisno)