Dugaan Pungli pada Bulan Juni Lalu di Puskesmas Cenrana, Maros, Sulsel, Diinvestigasi
Aliansi Indonesia melanjutkan investigasi dugaan pungli di Puskesmas Cenrana, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terjadi pada bulan Juni 2019 lalu.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pada hari selasa tanggal 16 juni 2019 semua masyarakat Desa Cenrana Baru dipanggil oleh pihak Puskesmas Cenrana untuk datang untuk mengecek dan mengetahui golongan darahnya masing masing untuk ditampilkan di KKnya dengan dipatok harga 25 Ribu Rupiah per orang untuk pembelian alat.
Saat di konfirmasi di rumahnya Kepala Desa Cenrana Baru H. A. Zaenal, S.Ag, terkait pengecekan golongan darah tersebut kepada warganya mengatakan, ”Saya juga tidak terlalu tahu ini, hanya mengikuti saja kalau ada aturan seperti ini, karena saya rasa ini baik ji untuk masyarakat karena tidak susahmi lagi periksa golongan darah kalau adami di Kartu keluarganya yang tertera, dan memang sebelumnya ada masyarakat yang mengadu kalau pembayaran tersebut merasa kemahalan.”
Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengakui kalau memang ada pembayaran sebesar 25 Ribu Rupiah bagi yang pertama mengecek golongan darah. Pengecekan darah sendiri dilakukan pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2019.
Alimuddin H, Humas BPAN Aliansi indonesia (BPAN AI) DPC Kabupaten Maros sangat menyayangkan hal seperti ini ini.
“ Masyarakat seharusnya dibantu, ini malah dibebankan. Seperti pungutan dan pemeriksaan golongan darah mengeluarkan uang Rp 25 ribu per orang dengan alasan pemuktahiran data, namun hal ini regulasi apa yang dipakai dan dikemanakan uang itu yang terkumpul. Kami minta perincian yang 25 Ribu Rupiah itu untuk apa-apa saja, agar jelas dan disertai regulasi apa yang jelas pula,” ungkapnya.
Menurut Alimuddin aparatur pekerjaan pemerintah tanpa regulasi yang jelas patut dipertanyakan apa lagi membebani masyarakat dan tidak jelas perutukannya, maka bisa dikategorikan pungli (pungutan liar).
Alimuddin H mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar. Di Pertimbangan PP Nomor 87 tahun 2016 huruf a, “Bahwa praktek pungli telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif dan efesien dan mampu menimbulkan efek jerah. Sedangkan di pasal 5 sudah jelas susunan organisasi Satgas Saber Pungli.
Alimuddin juga meminta kepada instansi yang terkait agar turun ke lapangan melakukan penyelidikan.