3 Pemuda Pengedar Obat Golongan G di Tangsel Dibekuk Polisi

 
Jumat, 22 Ags 2025  02:38

Polsek Ciputat Timur menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, yang dijadikan gudang penyimpanan obat keras golongan G.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga pemuda berinisial RK (33), SPU (21), dan FY (22).

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran obat keras di wilayah Ciputat Timur.

Menurut Bambang, polisi melakukan penyelidikan dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Para pelaku diketahui menjual obat keras melalui media sosial dengan sistem cash on delivery (COD).

“Setelah transaksi, kami langsung mengamankan RK, lalu menangkap SPU dan FY di kontrakan yang mereka jadikan gudang,” ungkap Bambang.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah koper biru berisi 12.435 butir obat keras golongan G, terdiri dari 5.135 butir hexymer, 4.700 butir tramadol, dan 2.600 butir triheksifenidil.

“Kontrakan tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan obat-obatan sebelum diedarkan,” jelas Bambang.

Polisi menduga bisnis ilegal ini telah dijalankan para pelaku selama tiga tahun dengan sasaran utama pemuda dan pelajar.

Berita Terkait