Tak Terima Kliennya Jadi Korban Opini Dugaan Penipuan Bintara Polri, Advokat Law Firm Smart Segera Lapor Balik

Foto: Team law firm Smart
Kamis, 24 Jul 2025  21:14

PALEMBANG, Aliansinews.id  

Buntut laporan dari Pelapor berinial A dan L di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan nomor LP/B/977/VII/2025/SPKT/Polda Sumsel dan LP/B/977/VII/2025/SPKT/Polda Sumsel. Atas dugaan penipuan calon Bintara Polri, terhadap Terlapor inisial F, Kuasa Hukum F antara lain Alex Noven SH, Dedek SH, Amrullah SH, Bobby SH dan Fatral SH yang tergabung dalam Law Firm Smart, menegaskan kemungkinan Pelapor akan dilaporkan balik karena dianggap sudah menggiring opini publik.  

Dedek Mutha SH, perihal berita yang sempat viral ini menyangkut kliennya ialah ibu inisial F mengenai permasalahan penerimaan anggota Polri, ibu F ini merupakan korban kenapa dibilang sebagai korban karena yang mendatangi ibu F ini adalah saudara L dan A terlebih dahulu. Dimana kliennya F ini didatangi dirumahnya, untuk perihal penerimaan Bintara Polri yang mana saat waktu bersamaan anak dari ibu F ini ikut seleksi Akpol. Untuk meyakinkan ibu F saudara M ini menunjukkan foto orang istana, ibu F ini tidak ada niat untuk mengambil uang dari saudara L dan A ini. sedangkan M ini mengaku sebagai orang istana.  
      
Terkait berita yang viral sekarang ini terlalu menyudutkan ibu F, padahal ibu F sebelumnya sudah melaporkan saudara inisial M dan D ke Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/4063/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2025. 

“Yang menerima uang sebanyak Rp. 1,6 miliar itu saudara M dan D untuk bukti kami sudah ada. Kepada rekan-rekan media kami minta untuk tidak menggiring opini yang terlalu berlebihan kepada ibu F, karena ibu F ini juga merupakan korban yang mana ibu F ini sendiri mengalami kerugian sebesar Rp. 500 juta uang tersebut ditransfer ke rekening M dan D sudah kami persiapkan untuk penyidik,” beber Dedek dihadapan wartawan, saat diadakannya konfrensi pers di Kantor Law Firm Smart beralamat Jln. Kebun Sirih No.49 Rt. 01 Rw. 04 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis (24/07/25).

“Kami dari Kuasa Hukum ibu F ada dua langkah hukum yang akan diambil, pertama mempollow up laporan ibu F ini di Polda Metro Jaya supaya jadi terang benerang, dan yang kedua kami akan mengambil upaya hukum lain terhadap laporan saudara L dan A dalam waktu dekat kemungkinan akan dilaporkan balik,”tambah Dedek.   

Senada dengan itu Amrullah SH salah satu Kuasa Hukum ibu F mengatakan, bahwa ibu F ini mengupload status anaknya ikut seleksi di akademi kepolisian, dari status WA tersebut terlihatlah oleh Pelapor A dan L dari situ mereka meminta tolong untuk memasukkan anaknya saat itu ikut seleksi calon Bintara Polri kemudian disambungkanlah oleh ibu F melalui video call kepada saudara M, lalu saudara L dan A ini bicara langsung kepada saudara M. Dari situ komunikasi berjalan pesan saudara M ini kepada saudara L dan A supaya uangnya di transfer ke ibu F, padahal ibu F tidak mau terlibat dalam permasalahan ini. tapi pesan dari saudara M dan D ini agar uangnya ditransfer melalui ibu F. Setelah F terima uang tersebut langsung ditransferkan ke rekening saudara M. Ibu F ini bukan lah sebagai pelakunya dan juga tidak menikmati hasil uang tersebut. 

“Kalau disebut saudara F ini terlibat langsung dalam hukum pidana harus ada niat (mean rea) nya untuk mengambil keuntungan, dari berita sudah menyebar yang terlalu berlebihan kita sampaikan disini duduk persoalannya sebelum L dan A membuat laporan di Polda Sumsel ibu F sudah terlebih dahulu melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya yang saat ini Pelaporannya sudah dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara dan dilimpahkan ke Polsek Jakarta Raya, dan saudara Miko dan isterinya Dessy (M dan D) yang berprofesi sebagai Advokad mereka ini sudah dipanggil penyidik untuk datang pada hari Rabu (23/07/27),”terang Amrullah. 

Lanjut Amrullah,  untuk kasus PTDH sama karena saudara L ini datang untuk meminta tolong dibantu supaya tidak di PTDH, dari ibu F ini tidak pernah menjanjikan untuk bisa, saudara L ini mendengar iming-dari saudara M ini bisa, maka meminta tolonglah ke saudara F, pada saat itu L dan A ini masih aktif sebagai anggota Polri,  kalau saudara A ini adalah seorang bintara berdinas di Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan sedangkan saudara L merupakan seorang bintara yang terjerat kasus narkoba hal ini mengakibatkan ia di PTDH.

Berita Terkait