Tak Mau Kliennya Terseret Kasus Dugaan Penipuan Calon Bintara, Kuasa Hukum Beber Fakta Sebenarnya
PALEMBANG, Aliansinews.id
Menanggapi laporan dari Pelapor berinial A dan R di Polda Sumatera Selatan (sumsel) dengan nomor LP/B/977/VII/2025/SPKT/Polda Sumsel dan LP/B/977/VII/2025/SPKT/Polda Sumsel. Atas dugaan penipuan calon Bintara Polri, terhadap Terlapor inisial F, Kuasa Hukum F antara lain Alek Noven SH, Dedek Mutha SH, Amrullah SH, Bobbi A SH, Fatra SH dan Fitri SH yang tergabung dalam Law Firm Smart, menjelaskan bahwa Terlapor juga merupakan korban dugaan kasus penipuan penerimaan calon Bintara Polri dan menurut Kuasa Hukum F Pelaku sebenarnya adalah M dan D.
Sebagai Kuasa Hukum berinisial F yang telah dilaporkan atas dugaan penipuan di Polda Sumsel, Dedek Mutha SH mengatakan, sebelum ada laporan terhadap kliennya, sudah melaporkan yang diduga pelaku sebenarnya dengan berinisial M dan D ke Polda Metro Jaya, yang mana proses saat ini masih berjalan.
“Sekarang kami hanya bisa menyampaikan bahwa Kline kami saudari berinisial F ini adalah korban. Untuk kronologis atau ceritanya bisa saya sampaikan bahwa yang berinisial L dan A ini sempat mensomasi ibu F, padahal pelaku sebenarnya sudah kami laporkan ke Polda Metro Jaya, bahwa posisinya ibu F ini sebagai jalur untuk penerimaan tetapi tidak ada maksud untuk iming-iming kepada si L dan si A ini,” ungkap Dedek kepada wartawan, Selasa (22/07/25).
Senada dengan itu, Amrullah SH selaku Kuasa Hukum F mengatakan, Terlapor sekarang ini adalah merupakan juga korban dalam kasus tersebut, jadi ibu F ini tidak pernah menjanjikan bisa membantu untuk mengurus para Pelapor ini. “Kebetulan uang tersebut mampir direkening klien kami F ini, namun uang tersebut diberikan kembali kepada berinial M sebagaimana arahan tersangka M ini, yang telah kami laporkan sebelumnya di Polda Metro Jaya,”jelasnya.
Mengenai masalah yang jadi panjang seperti ini, Lanjut Amrullah SH, kliennya menjadi tertekan, karena ibu F ini bukanlah merupakan pelaku yang menjanjikan, sedangkan pelaku sebenarnya adalah si M yang sudah dilaporkan ke Polda Metrojaya.
“Jauh sebelum ada LP terhadap klien kami inisial F ini di Polda Sumsel. Tersangka sebenarnya atas kasus tersebut sudah kami laporkan terlebih dahulu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/4063/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2025. Nah sekarang ini masih proses penyelidikan di Polda Metrojaya. Katakanlah si tersangka M ini akan menyelesaikan masalah ini dan uang tersebut akan dikembalikan juga kepada Pelapor,” tandas Amrullah.
Sementara menurut Bobbi A SH selaku Kuasa Hukum F, membenarkan kliennya sudah dilaporkan ke Polda Sumsel. “Memang benar klien kita sudah dilaporkan ke Polda Sumsel namun Sub Unitnya kita belum tahu, jadi pelaporan itu setelah diketahui bahwa dari ke 6 orang itu tidak lolos Bintara, langsung dilaporkan pertanggal 16 Juni 2025, setelah berlangsung kurang lebih 1 bulan dari sekarang barulah dari pihak L dan A melaporkan ibu F, padahal sebelumnya sudah dijelaskan kepada yang bersangkutan bahwa F ini juga sebagai korban dan sudah melampirkan bukti-bukti, tapi dari pihak Pelapor tidak percaya,”pungkasnya. (Team)