Bupati Sukabumi Resmikan Masjid Jami Muhibbatul Hasanah

 
Minggu, 06 Mar 2022  21:42

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami meresmikan Masjid Jami Muhibbatul Hasanah di Kampung Cijambe Nyomplong, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Minggu, (6/3)

Peresmian masjid seraya menerapkan protokol kesehatan ini, ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti.

Adapun pembangunan Masjid Jami Muhibbatul Hasanah tersebut memakan waktu sekitar 1.200 hari. Hal itu terhitung sejak 6 Agustus 2018.

H. Marwan Hamami bersyukur atas tegaknya masjid yang telah berdiri sejak 1935. Keberadaan masjid dengan luas sekitar 230 meter persegi ini, mendorong perwujudan visi religius di Kabupaten Sukabumi.

"Pembangunan sarana keagamaan menjadi salah satu pendorong tercapaianya visi Kabupaten Sukabumi yang religius," ujarnya.

Apalagi, ketika masjid yang berdiri megah ini diisi berbagai kegiatan keagamaan. Mulai dari pengajian hingga berbagai kegiatan yang dapat meningkat SDM.

"Jangan sampai masjid yang megah ini, tidak ada yang mengisi..DKM harus menyiptakan ide gagasan untuk memakmurkan masjid setiap waktu," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, H. Marwan mengajak anak-anak yang hafal Alquran minimal 5juz untuk mengikuti program beasiswa. Program Pemerintah Kabupaten Sukabumi di bawah kepemimpinannya ini, akan memberikan biaya pendidikan hingga lulus. Terutama bagi para penghafal Alquran.

Berita Terkait