Pemdes Nagrak Jaya Bebaskan Warga KPM Belanja Bantuan Sembako Tunai di Mana Saja

 
Kamis, 03 Mar 2022  18:02

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) berdasarkan ketentuan pemerintah yang terbaru tidak lagi mengarahkan warga KPM untuk belanja di e-warong atau tempat tertentu.

KPM dibebaskan untuk belanja sembako di mana saja dari uang bantuan sebesar Rp 200 ribu perbulan yang diberikan sekligus untuk 3 bulan yaitu sebesar Rp 600 ribu.

Namun pada kenyataannya di beberapa tempat masih terjadi pengarahan yang cenderung menjadi pemaksaan agar KPM membelanjakan di tempat tertentu, seperti yang terjadi di Desa Neglasari, Kabupaten Sukabumi, di willayah Kecamatan Takokak dan Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, serta diduga juga terjadi di beberapa tempat di wilayah Provinsi Banten.

Bahkan sebagaimana dberitakan di Media AI, di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi sampai terjadi kekisruhan.

Tidak semua aparat pemerintahan, terutama pemerintahan desa, melakukan pengarahan atau pemaksaan, seperti misalnya di Desa Nagrak Jaya, Keamatan Curug Kembar, Kabupaten Sukabumi.

PKM di Desa Negrak Jaya oleh pemerintahan desa (pemdes) dibebaskan untuk belanja sembako di mana saja.

"Pemerintah desa (Nagrak Jaya -red) tidak itervensi terhadap warga. Mau dibelanjakan di warung mana saja sesuai kebutuhan masyarakat boleh saja," kata Sekdes Nagrak Jaya, Sugianto, kepada Media AI.

Tidak adanya intervensi dari pemdes itu, imbuh Sugianto, karena aturannya memang begitu.

Berita Terkait