Bupati Sukabumi Menang PTUN, 80 Kades Harus Kembalikan Dana Bantuan Hukum Ke Kas Desa
aliansinews.id - Sukabumi, Bupati Sukabumi Marwan Hamami dinyatakan menang usai PTUN Bandung menolak gugatan Law Firm Marpaung (MP Law Firm) terkait penghentian kerjasama bantuan hukum desa.
"Menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang dimohonkan penggugat," demikian putusan PTUN Bandung, pada Kamis (2/5/2024).
"Menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima," sambungnya.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, serta menghukumn penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.545.000," tulis putusan PTUN Bandung.
Inspektur Kabupaten Sukabumi, Komarudin membenarkan proses persidangan di PTUN Bandung terkait polemik bantuan hukum yang digugat oleh Law Firm Marpaung sudah diputuskan.
Komarudin menyatakan, ia sangat menghormati proses dan langkah hukum yang dilakukan oleh Law Firm Marpaung.
"Saya menghormati proses dan langkah hukum yang diambil oleh warga negara Indonesia khususnya masyarakat Sukabumi, tentu demi menegakan keadilan serta adanya kepastian hukum," kata Komarudin kepada awak media.
Selanjutnya, kata Komarudin, pihaknya akan kordinasi dengan bagian hukum untuk menentukan langkah-langkah yang diperlukan terkait hasil putusan tersebut.
Ia pun menegaskan akan terus memantau atas tindak lanjut yang masih belum selesai sesuai surat perintah bupati yang telah dikeluarkan sebelumnya, khsusunya terkait surat perintah yang memerintahkan agar para kepala desa untuk menagih dan menyetorkan ke kas desa dengan tujuan untuk menghindari kerugian negara.