LBPH KOSGORO Desak Usut Dugaan Korupsi Subsidi Pupuk PT Pusri

Foto: PT Pusri Palembang
Sabtu, 09 Ags 2025  14:07

Palembang, Aliansinews"

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi PT Pupuk Indonesia (Persero) dan PT Pupuk Sriwijaya Palembang (PT PSP).

Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum KOSGORO (LBPH KOSGORO) menilai temuan ini berpotensi merugikan negara dan mendesak aparat penegak hukum segera melakukan proses hukum.

Temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan terhadap Perhitungan Subsidi Pupuk dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2021, yang dituangkan dalam dokumen resmi BPK RI Nomor 51/AUDITAMA VII/PDTT/06/2022, tanggal 17 Juni 2022. Pemeriksaan mencakup PT Pupuk Indonesia (Persero), PT PSP, dan instansi terkait di DKI Jakarta serta Sumatera Selatan.

Selain itu, BPK RI juga merilis LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi Tahun 2020, 2021, dan Semester I 2022 terhadap PT PSP, melalui dokumen Nomor 1b/AUDITAMA VII/PDTT/01/2023, tertanggal 10 Januari 2023.

Ketua LBPH KOSGORO, Kalturo, SH, menilai hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan persoalan serius dalam akuntabilitas keuangan yang dapat merugikan petani.

“Masalah ini harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kalturo juga menyebut, meski manajemen PT PSP sebelumnya telah berkomitmen melakukan tindakan korektif melalui surat resmi ke BPK RI pada November 2022, masih ditemukan sejumlah ketidakwajaran yang perlu diinvestigasi lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pupuk Sriwijaya Palembang belum memberikan keterangan resmi( Tim)

Berita Terkait