Kasus Sabung Ayam di Lampung, Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi Divonis Hukuman Mati

Foto: Kopda Bazarsyah Penembak 3 Polisi Divonis Hukuman Mat.i
Senin, 11 Ags 2025  17:43

Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Kopda Bazarsah, pelaku penembakan tiga anggota Polres Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik (Register 44), Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, selain vonis mati, terdakwa juga dipecat dari dinas militer.

"Dijatuhi pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Fredy Ferdian Isnartanto.

Putusan dibacakan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.

Hakim menilai Bazarsyah terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan pertama subsider yang diajukan Oditur militer.

Namun hakim menilai tindakan Bazarsah tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti dakwaan pertama primer.

Sehingga membebaskan dakwaan premier, namun terbukti secara sah menyakinkan dalam dakwaan subsider dan dipecat dari TNI," tegasnya.

Sekadar diketahui,  Tim Oditur menegaskan, perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin sebagaimana tiga dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian. Sehingga terdakwa layak mendapat hukuman mati.

Dalam berkas tuntutan disebutkan, terdakwa telah menyiapkan senjata api laras panjang hasil kanibalisasi antara SS1 dan FNC.

Berita Terkait