KPK bantah tuduhan kriminalisasi eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dalam perkara akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Pasalnya, beredar narasi bahwa Ira Puspadewi melakukan keuntungan dalam akuisisi antara PT ASDP dengan PT JN.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ira bersama terdakwa lain justru terungkap jelas dalam persidangan.
“Kalau mengikuti seluruh persidangan, di situ diungkap ada perbuatan melawan hukumnya,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Asep menyoroti salah satu temuan terkait aset yang diakuisisi. Menurutnya, kapal-kapal milik PT Jembatan Nusantara yang dibeli oleh ASDP dalam proyek akuisisi justru sudah berusia tua dan tidak layak dengan nilai pembelian yang besar.
“Silakan dicek kapal-kapal PT Jembatan Nusantara yang dibeli ASDP seharga Rp 1,2 triliun itu. Tahun pembuatannya ada yang tahun 1960,” tegasnya.
Sementara, juru bicara KPK Budi Prasetyo, mengungkapkan sebanyak 16 dari total 53 kapal yang diakuisisi PT ASDP Indonesia Ferry dari PT Jembatan Nusantara masih terbengkalai di galangan kapal. Kondisi ini merupakan temuan KPK berdasarkan pengecekan pada Maret 2025.
Menurutnya, kapal-kapal tersebut belum dapat beroperasi karena biaya perbaikan dan perawatan belum dilunasi oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
“Kapal belum beroperasi karena masih ada tunggakan, belum dilakukan pembayaran atas biaya perawatan atau reparasi,” ujar Budi.