Prabowo kembali bebaskan terpidana korupsi, ini tanggapan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, tidak dapat dipandang sebagai kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keputusan tersebut berada di luar kewenangan lembaganya.
Ia menekankan bahwa proses penegakan hukum terhadap ketiga terpidana terkait kasus kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada periode 2019-2022 telah dijalankan sesuai prosedur.
“Itu bukan preseden buruk,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
Ia menambahkan mandat KPK terbatas pada penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan.
Setelah seluruh tahapan itu selesai, lanjutnya, kewenangan berada di tangan lembaga lain.
Asep juga menegaskan penanganan perkara terhadap Ira dkk telah melalui uji legalitas.
Praperadilan yang pernah diajukan pihak terdakwa, menurutnya, telah menegaskan KPK bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Unsur pidana terpenuhi, pembuktian dilakukan secara terbuka, saksi dan ahli diperiksa, dan tidak ada tekanan baik kepada jaksa maupun terdakwa,” ujarnya.