Kasus korupsi minyak mentah Petral dilimpahkan Kejagung ke KPK

Foto: Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pelimpahan wewenang penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah yang melibatkan Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) dari Kejaksaan Agung.
Rabu, 19 Nov 2025  00:38

Kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah yang melibatkan Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) kini resmi berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan penanganan perkara yang beririsan tersebut kepada lembaga antirasuah. Penyerahan ini dilakukan setelah KPK diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus ini.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pelimpahan wewenang penyidikan tersebut.

"Karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari kejaksaan dilimpahkan,” ujar Setyo di sela-sela acara media gathering KPK bertajuk `Menyambung Cerita, Menegakkan Integritas` di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

Setyo mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi intensif dengan Kejagung setelah menerima berkas perkara kasus minyak mentah Petral secara resmi. Koordinasi ini akan melibatkan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK dengan Direktur Penyidikan Kejagung.

Tujuan utama koordinasi tersebut adalah untuk memastikan detail penyidikan, terutama terkait jangka waktu (tempus) terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.

"Untuk memastikan bahwa tempus mana, apakah mau dilebarkan, ataukah mungkin tempusnya tetap seperti sprindik umum yang sedang kami buat," jelasnya.

Penyidikan baru yang dibuka KPK ini fokus pada dugaan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus korupsi minyak mentah ini diduga terjadi pada periode 2009-2015.

Penyidikan kerugian negara ini merupakan pengembangan dari dua perkara sebelumnya yang telah menjerat mantan pejabat Petral. Sebelumnya, KPK telah menangani kasus suap pengadaan katalis yang menjerat mantan Komisaris Petral, Chrisna Damayanto (CD), dan kasus suap perdagangan minyak yang menjerat mantan Direktur Petral, Bambang Irianto (BI).

Berita Terkait