Polisi pengidap sakit jiwa aniaya pemotor di Medan

Foto: Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan.
Jumat, 21 Nov 2025  11:28

Seorang polisi berinisial Brigadir Dua (Bripda) G menganiaya pengendara motor berinisial ALP di depan Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

Aksi penganiayaan itu viral. Polda Sumut menyatakan G mengalami gangguan jiwa skizofrenia selama 24 tahun.

Dalam video yang bereda di media sosial tampak Bripda G yang mengenakan baju kuning memukul ALP yang terduduk di aspal. Aksi penganiayaan ini terhenti setelah dilerai oleh sejumlah warga.

Seorang polisi berinisial Brigadir Dua (Bripda) G menganiaya pengendara motor berinisial ALP di depan Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Aksi penganiayaan itu viral. Polda Sumut menyatakan G mengalami gangguan jiwa skizofrenia selama 24 tahun.

Dalam video yang bereda di media sosial tampak Bripda G yang mengenakan baju kuning memukul ALP yang terduduk di aspal. Aksi penganiayaan ini terhenti setelah dilerai oleh sejumlah warga.

Ferry menjelaskan saat itu dua personel polisi, yakni Aiptu D dan Bripda G berboncengan sepeda motor hendak keluar dari area Mapolda Sumut menuju ke Jalan Sisingamangaraja. Posisi keduanya, Bribda G mengemudikan motor sedangkan Aiptu D dibonceng. 

Saat hendak keluar gang, menuju jalan raya, sepeda motor keduanya diduga ditabrak pengendara motor berinisial ALP yang melaju dari arah Tanjung Morawa, menuju Fly Over Amplas.

"Begitu mau keluar dari Polda Sumut, kendaraannya ditabrak korban ALP dari belakang. Keduanya sama-sama naik sepeda motor, "kata Ferry, Kamis (20/11/2025).

Setelah tersenggol, Bribda G yang mengendarai sepeda motor pun turun dan langsung menganiaya korban. Bahkan, dalam video yang beredar, Bripda G sempat memukuli korban menggunakan helm yang terduduk diaspal.

Berita Terkait