Pembiaran Terbuka Proyek APBDP Jalan ke MTS Aremantai Dikerjakan dengan Pagu 4.000.000.000
MUARA ENIM AliansiNews.id. — Proyek rehabilitasi jalan menuju Madrasah Tsanawiyah (MTS) di Desa Aremantai, Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU), Kabupaten Muara Enim, menyeret dugaan pembiaran sistematis. Pasalnya, hingga satu bulan lebih sejak penandatanganan kontrak, pekerjaan tersebut tak menunjukkan tanda-tanda akan dikerjakan.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, pengumuman lelang proyek tersebut dilakukan pada 5 November 2025, dengan proses penandatanganan kontrak pada 19 hingga 21 November 2025. Proyek ini dimenangkan oleh CV Vintari Indo Pratama, yang beralamat di Kelurahan Mekar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, dengan pagu anggaran Rp4.000.000.000.
Namun, saat tim media melakukan investigasi lapangan pada 20 Desember 2025, tepat sebulan pasca kontrak ditandatangani, tidak ditemukan satu pun aktivitas pekerjaan di lokasi proyek. Tidak ada alat berat, material, papan proyek, maupun tenaga kerja di lapangan.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pihak perusahaan mengabaikan kewajiban kontraktual, sekaligus menandakan lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Padahal, proyek tersebut bersumber dari APBD Perubahan, yang secara regulasi memiliki batas waktu pelaksanaan hingga 31 Desember 2025. Artinya, waktu pelaksanaan kian sempit, sementara fisik pekerjaan belum juga dimulai.
“Proyek ini seharusnya dapat dikerjakan dengan cepat dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya akses menuju sekolah. Namun yang terjadi justru sebaliknya, proyek seperti dibiarkan tanpa kepastian,” ujar salah satu warga setempat.
Tidak dimulainya pekerjaan hingga akhir tahun anggaran menimbulkan pertanyaan besar: apakah pengawasan benar-benar dijalankan, atau justru terjadi pembiaran terhadap proyek publik?
Jika benar tidak ada progres hingga batas akhir tahun, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta membuka ruang sanksi tegas, mulai dari denda keterlambatan, pemutusan kontrak, hingga blacklist penyedia jasa.
Selain terancam gagal dari sisi waktu, proyek rehabilitasi jalan menuju MTS Aremantai juga menyimpan risiko serius terhadap kualitas pekerjaan apabila dipaksakan dikerjakan secara terburu-buru di sisa akhir tahun anggaran.
Dalam praktik konstruksi, pekerjaan jalan membutuhkan tahapan teknis yang tidak dapat dipersingkat secara serampangan, mulai dari persiapan badan jalan, pemadatan, hingga pengerasan yang membutuhkan waktu curing dan pengawasan ketat. Jika tahapan tersebut dilewati atau dikerjakan secara terburu-buru demi mengejar administrasi akhir tahun, maka mutu dan daya tahan jalan patut dipertanyakan.