Kantor hukum Suwito winoto & rekan perjuangkan hak klien atas sengketa lahan 10,4 Ha di desa Belani Musi Rawas Utara
PALEMBANG, Aliansinews"
Kantor Hukum Suwito Winoto, S.H., M.H., dan Rekan secara resmi mengumumkan langkah hukum dalam mendampingi klien mereka, Bapak Haji Lamudin, terkait sengketa lahan seluas 10,4 hektar yang berlokasi di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kamis (30/04/2026), tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum tegas baik secara perdata maupun pidana terhadap PT London Sumatera (Lonsum) dan PT Saleraya Merangin II atas dugaan perampasan dan pendudukan lahan secara sepihak yang telah berlangsung selama tiga bulan terakhir.
Kronologi Sengketa
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh tim hukum, lahan seluas 10,4 hektar tersebut merupakan milik sah Bapak Haji Lamudin yang telah dikelola, ditanami kelapa sawit, dan dirawat secara turun-temurun sejak tahun 1976. Tanpa dasar hukum yang jelas, pihak perusahaan diduga melakukan penggusuran dan pemasangan alat berat untuk pengeboran minyak di atas lahan milik klien.

"Klien kami, Bapak Haji Lamudin, telah mengelola lahan tersebut secara sah sejak 1976. Tanpa komunikasi yang baik, tiba-tiba pihak perusahaan menduduki lahan, merusak sekitar 80 batang pohon sawit produktif, dan melakukan aktivitas pengeboran. Upaya mediasi yang kami tempuh pun menemui jalan buntu karena tidak adanya itikad baik dari perusahaan," ujar perwakilan tim hukum.
Kejanggalan Hukum dan Upaya Mediasi
Pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya kejanggalan dalam surat somasi yang dikirimkan oleh perusahaan, di mana terdapat kesalahan penulisan lokasi (DPC 1 vs DPC 3). Saat dikonfirmasi dalam mediasi di Kantor Camat Rawas Ilir, pihak perusahaan berdalih terjadi "salah ketik," sebuah alasan yang dinilai tidak masuk akal dan merendahkan hak masyarakat.