Diduga Imingi Proyek, Oknum Wakil Bupati PALI Disomasi
Palembang, Sumsel, AliansiNews –
HRZ, warga Kota Palembang, mengaku merasa kecewa dan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat dugaan penipuan yang melibatkan oknum Wakil Bupati PALI beserta oknum ajudannya, serta seorang oknum mantan Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab PALI yang kini diketahui menjabat sebagai Kepala UPTD Geologi & Laboratorium Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan.
HRZ menduga dirinya diiming-imingi proyek oleh oknum Wakil Bupati PALI, sehingga diminta menyerahkan sejumlah uang tunai melalui oknum mantan Kepala Bidang Perumahan tersebut. Selain penyerahan tunai, HRZ juga mengaku melakukan transfer ke rekening yang disebut milik oknum ajudan Wakil Bupati PALI dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Karena merasa tidak mendapat kejelasan dan permintaan pengembalian uangnya tidak direspons, HRZ melalui kuasa hukumnya, Advokat Dr. Konar Zuber, SH, MH, melayangkan somasi kepada oknum Wakil Bupati PALI yang diduga berinisial IT, ajudannya yang diduga berinisial J, serta oknum mantan Kepala Bidang Perumahan yang diduga berinisial AK. Somasi tersebut tertuang dalam Surat Somasi Nomor: 01/K2-SMS/IV/2026 tertanggal 26 April 2026.
Advokat Dr. Konar Zuber SH MH membenarkan langkah hukum tersebut.
“Benar, kami telah melayangkan surat somasi kepada pihak-pihak dimaksud terkait dugaan kerugian yang dialami klien kami,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/04/2026).
Menurut Konar, melalui somasi tersebut pihaknya meminta para Ter Somasi mengembalikan seluruh uang milik kliennya yang disebut diserahkan secara tunai maupun transfer, dengan total mencapai miliaran rupiah.
Konar menjelaskan, pada November 2024, salah satu pihak yang disomasi diduga mengajak kliennya bertemu dengan Wakil Bupati PALI dengan janji akan diberikan proyek di wilayah Kabupaten PALI. Dalam pertemuan itu, kliennya disebut diminta menyiapkan sejumlah uang.
“Klien kami kemudian menyerahkan uang tunai pada 20 Desember 2024 melalui perantara yang disebut atas arahan Wakil Bupati PALI,” jelasnya.