Kasus dosen cantik Untag Semarang, AKBP Basuki resmi jadi tersangka

Foto: Kamar hotel tempat dosen UNTAG, DLL, 35, yang ditemukan meninggal di sebuah hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Semarang, Senin (17/11) sekitar pukul 05.30 WIB.
Minggu, 21 Des 2025  19:31

Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka kasus kematian Dwinanda alias Levi, 35, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus kematian tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombespol Artanto mengatakan, status tersangka terhadap AKBP Basuki telah ditetapkan beberapa hari lalu.

“Kalau AKBP Basuki itu statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka. Beberapa hari yang lalu sudah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik dan statusnya dinaikkan jadi tersangka,” kata Artanto kepada wartawan, Minggu (21/12).

Artanto menjelaskan, meski status tersangka telah ditetapkan, pihaknya belum dapat membeberkan hasil autopsi terhadap jenazah Dwinanda yang dilakukan oleh tim dokter RSUP Dr Kariadi.

“Hasil autopsi penyidik sama dokter nanti kalau ada kesempatan akan menyampaikan. Tapi prinsipnya proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polda Jateng berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sebelum menyandang status tersangka, AKBP Basuki menjalani sanksi penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari.

Patsus merupakan sanksi sementara yang diberikan karena perwira menengah dengan dua kembang di pundak tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dalam kasus kematian dosen muda tersebut.

Berita Terkait