Kasus kematian dosen cantik Untag naik ke penyidikan, AKBP Basuki dicopot dari jabatannya

Foto: Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan perkembangan mengenai temuan meninggalnya dosen Untag. (dok. istimewa)
Rabu, 26 Nov 2025  18:40

Polda Jawa Tengah (Jateng) telah mencopot jabatan AKBP Basuki sebagai kasubdit Dalmas Polda Jateng. AKBP Basuki juga akan segera menjalani sidang komite kode etik Polri (KKEP) terkait buntut kematian dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan AKBP Basuki telah dicopot jabatannya pada 21 November 2025. AKBP Basuki, telah dimutasi sebaagai anggota Yanma Polda Jateng.

"(Alasannya) pertama untuk mempermudah bidang Propam untuk melakukan proses hukumnya yang bersangkutan. Diharapkan dengan penempatan khusus dan pencopotan jabatan ini akan mempercepat proses penyidikan tersebut," ungkapnya Artanto di Mapolda Jateng, Rabu (26/11/2025).

"Saat ini bidang Propam sedang melakukan proses verbalism terhadap berkas tersebut dan dalam waktu dekat akan segera dilakukan sidang kode etik yang bersangkutan," bebernya. 

Menanggapi terkait waktu dekat pelaksanan sidang KKEP tersebut, pihaknya mengatakan dalam waktu dekat tidak sampai pada akhir November 2025. "Sesegera mungkin, berapa hari lagi sudah dilaksanakan," tegasnya.

Kombes Pol Artanto juga belum bisa menyampaikan sanksi dalam kasus yang menjeratnya. Namun, hukuman terberat adalah PTDH alias pemecatan. 

"Yang namanya sidang kode etik ada hukum yang terendah sampai yang terberat sampai PTDH. Kita lihat nanti sidang dan putusan hakim dari sidang kode etik," ujarnya.

Tahap Penyidikan

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan, masih terus mengumpulkan alat dan barang bukti terkait penemuan mayat dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi. 

Berita Terkait