Polisi gelar perkara kematian dosen Untag, segera tetapkan tersangka
Polda Jateng telah melakukan gelar perkara terkait kasus AKBP Basuki, anggota Polda Jateng buntut kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi.
Setelah gelar perkara, , Kamis (27/11/2025), selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan sementara ini status perkara terhadap AKBP Basuki masih saksi. Menanggapi adanya penetapan tersangka, Kabidhumas menegaskan masih menunggu progres penyidikan berikutnya.
"Yang namanya sudah naik penyidikan. Tugasnya penyidik adalah membuat terangnya suatu peristiwa pidana dengan menentukan siapa tersangkanya dengan alat buktinya seperti apa, sehingga menjadi satu kronologi yang jelas. Itu tugas penyidik," ungkapnya di Mapolda jateng Semarang, Kamis (27/11/2025).
"Belum tersangka, masih menunggu, salah satunya adalah menunggu hasil keterangan dari dokter forensik," tegasnya.
Polda Jateng juga akan menggelar sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Basuki, buntut kematian dosen Untag tersebut. Namun, pihaknya belum bisa memastikan pelaksanan jadwal sidang KKEP.
"Secepatnya (sidang KKEP), karena ini kan menunggu proses administrasi saja," tegasnya.
AKBP Basuki yang teseret dalam kasus kematian dosen Untag membuatnya harus menjalani Patsus selama 20 hari. Pelanggaran sementara kaitannya sidang KKEP, AKBP dijerat Pasal 359 terkait kelalaian hingga mengakibatkan orang meninggal.
Menanggapi terkait penetapan tersangka terhadap AKBP B dilakukan sebelum pelaksanaan sidang KKEP, Kombes Pol Artanro mengatakan hal tersebut bisa dilakukan paralel.