Kasus KONI Muara Enim Semakin Liar Hingga Masa Aksi Datangi Kejaksaan Tinggi Sumsel
Puluhan massa yang tergabung dalam Sumsel Budget Center (SBC) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Jalan Gubernur H Bastari Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Selasa (27/01/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menuntaskan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim periode 2020–2024 dengan nilai fantastis mencapai Rp 8,5 miliar.
Sementara itu pada tanggal 26 Januari 2026 Kejari Muara Enim telah menerima titipan uang pengganti kerugian negara dari dua orang saksi inisial J dan R dengan jumlah lebih kurang Rp. 124 juta.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut berlangsung tegang. Massa membawa spanduk, poster tuntutan, karton kritikan, bendera organisasi, serta menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan orasi secara bergantian.
Dalam aksi tersebut menjadi sorotan tajam yang diarahkan kepada lambannya proses hukum yang dinilai tak kunjung menunjukkan kejelasan.
Koordinator Lapangan SBC, Oman ST dalam orasinya menyampaikan bahwa hingga kini penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Muara Enim terkesan jalan di tempat, meskipun kasus tersebut telah menyita perhatian publik luas.
“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, kami mendesak Kejati Sumsel untuk segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang secara hukum bertanggung jawab,” ucapnya.
“Dana hibah KONI Muara Enim sebesar Rp 8,5 miliar periode 2020–2024 bukan angka kecil. Namun hingga hari ini, proses penanganannya belum menunjukkan kejelasan dan kepastian hukum,” tambahnya.