Laporan Mandek Di Kejati Kalbar, DPC Maung Kubu Raya: Keadilan Tidak Boleh Menunggu Terlalu Lama
Bogor - Aliansinews id. Laporan dugaan penyalahgunaan dan korupsi dana Desa Kuala Karang yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dinilai belum menunjukkan kemajuan yang berarti.
Masyarakat menunggu namun proses penanganan terasa mandek, padahal dana desa adalah uang rakyat yang harus disalurkan secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya.
Menyikapi situasi yang memprihatinkan ini, DPC LSM MAUNG Kubu Raya menyampaikan sorotan resmi dan mendesak pihak berwenang untuk segera menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan transparan.
Ketua DPC MAUNG Kubu Raya, Zulkifli, menyampaikan pernyataan tegas pada Kamis, 17 September 2026.
"Dana Desa adalah amanah besar bagi rakyat. Setiap rupiahnya berasal dari uang negara yang diperuntukkan bagi kemajuan dan kesejahteraan warga di desa-desa. Jika ada dugaan penyimpangan dan laporannya terasa mandek di Kejati Kalbar, maka warga berhak bertanya: mengapa belum bergerak cepat? Keadilan tidak boleh menunggu terlalu lama, apalagi ketika yang dirugikan adalah masyarakat kecil," ujar Zulkifli.
LANDASAN HUKUM YANG MENGATUR
Zulkifli menegaskan bahwa pengelolaan dan penindakan dugaan korupsi dana desa berlandaskan aturan yang jelas dan kuat:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 72 ayat (1) menegaskan bahwa sumber pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, alokasi dana desa, dan bantuan keuangan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Pasal 74 ayat (3) mewajibkan pengelolaan keuangan desa dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.