Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, DPD Rajawali Kubu Raya: Jika Terbukti, Itu Merugikan Rakyat Dan Bisa Dijerat Pidana Korupsi

 
Kamis, 17 Sep 2026  19:32

Bogor - Aliansinews id. Dugaan ketidaktransparanan dalam penyaluran dan pengelolaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU ATS, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, memicu keresahan luas di kalangan masyarakat. 

Warga melaporkan adanya ketidakpastian ketersediaan, harga yang tidak menentu, serta dugaan penimbunan dan penyelewengan yang merugikan konsumen, terutama pelaku usaha kecil, nelayan, dan pengemudi angkutan umum. Warga pun secara bersama-sama mendesak Bupati Kubu Raya untuk turun langsung meninjau dan menyelesaikan persoalan ini.

Menyikapi laporan tersebut, DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kubu Raya mengangkat sorotan resmi dan mendesak pihak berwenang melakukan penelusuran menyeluruh. Ketua DPD RAJAWALI Kubu Raya, Dedi Syahputra, menyampaikan pernyataan tegas pada Rabu, 16 September 2026.

"Kami mencermati laporan warga terkait dugaan penyimpangan pengelolaan solar subsidi di SPBU ATS Sungai Ambawang dengan sangat serius. Bahan bakar bersubsidi adalah hak seluruh rakyat, yang disediakan negara dengan tujuan meringankan beban masyarakat dan menjaga kelangsungan roda ekonomi kecil.

Jika penyalurannya tidak transparan, jika ada yang menimbun, memainkan harga, atau menyelewengkannya untuk keuntungan pribadi, maka itu adalah kerugian rakyat dan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan," ujar Dedi 
  
LANDASAN HUKUM YANG MENGATUR

Ketua Rajawali Kubu Raya menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi diatur secara ketat dalam sejumlah peraturan perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi — Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa pengelolaan energi dilakukan berdasarkan asas manfaat, keadilan, keterbukaan, kebersamaan, dan keberlanjutan. Pasal 13 ayat (2) menegaskan bahwa penyediaan energi yang bersubsidi harus dialokasikan secara tepat sasaran dan diawasi ketat oleh pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Bahan Bakar Minyak — Pasal 14 ayat (1) mewajibkan setiap penyalur BBM bersubsidi menyediakan dan menjual sesuai jenis, jumlah, dan harga yang ditetapkan pemerintah. Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa penyalur wajib mencatat dan melaporkan secara berkala serta transparan setiap penerimaan dan penjualan BBM bersubsidi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara. Penyelewengan BBM subsidi yang merugikan rakyat dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan perekonomian negara.

Berita Terkait