KPH Rongkong Berhasil Amankan Kayu Ilegal Dari Kecamatan Rongkong

 
Kamis, 17 Sep 2026  20:21

AliansiNews.ID - Luwu Utara, UPTD KPH Rongkong Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan kendaraan yang diduga mengangkut kayu yang tidak memiliki dokumen resmi kamis dini Hari, 17/09/2026 di Julur Trans Provinsi  Sabbang Tallang Sae Salama. 

Balok yang berukuran 5cm x10cmx 4M dan mobil Truk yang mengangkut dengan Nomor Polisi DN 8090 RY, serta sopir dan pemilik kayu, telah diserahkan ke Unit Tipiter Polres luwu utara dan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Namun ada yang aneh saat pemilik kayu dikonfirmasi dilokasi penangkapan enggan memberikan  identitasnya.

Kelapa Seksi Perlindungam Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PHPM) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rongkong Fitra Yanto R, S.Hut. saat dikonfirmasi dilokasi penagkapan mengatakan, kami sudah sampaikan kepada beberapa masyarakat dari seko lemo maupun dari rongkong saat kami adakan patroli ke keloksi pengambilan kayu.  

Kami sampaikan tolong jangan ada yang memperjualbelikan kayu dari limbah pembukaan jalan maupun penebangan baru tanpa memiliki dokumen resmi karena itu adalah tindakan yang melanggar hukum.

Kami juga ingatkan jangan sembarang melakukan penebangan tanpa izin resmi karena itu melanggar hukum tujuannya untuk mencegah kerusakan hutan dari praktik penebangan liar dan perdagangan kayu illegal," Ujar Fitra sebagai Kasi PHPM kepada media ini, /17/09/2026)

Berbeda dengan keterangan pemilik kayu, dan menurut keterangan pemilik kayu kepada Media ini mengatakan, kayu ini kami beli dari masyarakat dan masyarakatnya adalah orang seko lemo sendiri, dan kayunya diambil dari limbah pembukaan jalan antara mabusa dengan seko lemo. dan oprator yang senso balok ini adalah masyarakat seko lemo sendiri, senior saya waktu kulia," Ucap Pemilik Kayu, 17/9/2026. (AL)

Berita Terkait