PT JSC Bungkam, Gubernur Sumsel Diam. Ada Apa di Balik Tata Kelola Watersport?
Palembang, AliansiNews.id.
Sorotan terhadap tata kelola penerimaan fasilitas watersport milik PT Jakabaring Sport City (JSC) semakin berkembang. Setelah muncul persoalan terkait mekanisme penerimaan, penggunaan rekening pribadi, pencatatan tiket, potensi selisih penerimaan hingga tindak lanjut hasil pemeriksaan, kini publik mempertanyakan sikap manajemen PT JSC dan sejauh mana pengawasan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Minggu (13/9/2026)
Ketua DPD Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Sumsel, Syamsuddin Djoesman, menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada pembenahan administratif.
Menurutnya, apabila terdapat temuan pemeriksaan yang menyangkut penerimaan perusahaan dan pengelolaan aset, maka seluruh transaksi harus dapat ditelusuri melalui dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
``Kami meminta persoalan ini diperiksa secara terbuka dan menyeluruh. Jangan hanya melihat bagaimana uang diterima dan disetorkan, tetapi harus ditelusuri dari sumber penerimaan, jumlah pengguna jasa, tiket yang terpakai, tarif yang berlaku sampai uang tersebut benar-benar masuk ke rekening atau pembukuan perusahaan,” ujar Syamsuddin.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah apabila benar terdapat penggunaan rekening pribadi untuk menerima pembayaran yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.
Syamsuddin mengatakan, penggunaan rekening pribadi dalam transaksi perusahaan harus dapat dijelaskan secara administratif dan didukung bukti yang jelas.
“Kalau memang pernah ada penggunaan rekening pribadi untuk menerima pembayaran jasa perusahaan, harus ada rekonsiliasi. Berapa uang yang masuk, kapan diterima, siapa yang menerima dan kapan disetorkan. Semua harus bisa dibuktikan dengan dokumen,” tegasnya.
Menurutnya, transparansi menjadi penting agar tidak muncul pertanyaan mengenai kemungkinan adanya penerimaan yang belum tercatat atau belum dapat direkonsiliasi dengan pembukuan perusahaan.