Jadi tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo cs dicekal dan wajib lapor!
Polda Metro Jaya mencekal Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis untuk bepergian ke luar negeri.
Selain dikenai pencekalan ke luar negeri, para tersangka juga wajib lapor ke Polda Metro Jaya sebanyak satu kali setiap pekan.
Namun, polisi menegaskan bahwa Roy Suryo Cs bukan tahanan kota.
"Kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali," ucapnya.eri.
Mereka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Jokowi.
"Kita cekal ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, ketika dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Selain dikenai pencekalan ke luar negeri, para tersangka juga wajib lapor ke Polda Metro Jaya sebanyak satu kali setiap pekan.
Namun, polisi menegaskan bahwa Roy Suryo Cs bukan tahanan kota.
"Kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali," ucapnya.