Tragedi Speedboat Wak Abu Jalur 8 Telang, Dugaan Overcapacity dan Kapal Tak Laik Operasi Menguat
Banyuasin. AliansiNews.id.
Insiden kecelakaan speedboat penumpang milik Haras Group (dikenal sebagai Wak Abu Jalur 8 Telang) yang terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di perairan Sungai Musi, Desa Upang Ceria, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, kembali menjadi sorotan publik seiring dengan munculnya analisis faktor penyebab yang mendalam.
Kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa awalnya diduga terjadi akibat kelalaian pemilik angkutan yang memaksakan kapal membawa penumpang melebihi kapasitas yang ditentukan. Kondisi overcapacity membuat jarak antara dek kapal dengan permukaan air sangat rendah, sementara sebagian penumpang dilaporkan duduk di atas atap kapal, menyebabkan titik berat tidak stabil dan berpotensi memicu kecelakaan saat menghadapi arus sungai yang deras.
David Kaunang, Ketua Tim Investigasi BPAN LAI Sumatera Selatan, menjelaskan bahwa kecelakaan kemungkinan disebabkan oleh kombinasi faktor eksternal dan kondisi teknis kapal yang tidak lagi laik operasi.
“Ketika speedboat melewati arus deras atau ombak tinggi, kendaraan yang sudah tidak laik jalan, misalnya memiliki kebocoran kecil sebelumnya sehingga kapal tidak mampu bertahan terlebih saat ombak menghantam bagian samping kapal, lambung bisa pecah sehingga kapal tenggelam dengan cepat,” ujar David pada Selasa (10/3/2026).
Indikasi kebocoran pada lambung kapal terlihat dari posisi kapal saat tenggelam, di mana bagian geladak masih terlihat di atas permukaan air sementara bagian lambung berada di bawah. Hal ini menunjukkan kemungkinan adanya kerusakan pada struktur lambung yang sudah ada sebelum insiden terjadi.
“Diduga kendaraan tersebut memang sudah tidak layak beroperasi karena sebelumnya terdapat kebocoran kecil yang tidak mendapatkan perawatan yang sesuai,” jelasnya.
David mendesak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap insiden tersebut. Menurutnya, investigasi sistematis dan objektif sangat penting untuk mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan, sehingga dapat diambil langkah pencegahan untuk kejadian serupa di masa depan.
Selain itu, ia juga mengingatkan kewajiban pemilik kapal berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menyatakan bahwa setiap pemilik kapal wajib memastikan kapal dalam kondisi laik operasi melalui pemeliharaan dan perawatan sesuai standar keselamatan pelayaran, serta menjalani proses pengedokan (pelimbungan) secara berkala.