Gondol ratusan gram emas sebelum eks sopir bakar rumah hakim PN Medan
Polisi mengungkap motif pelaku pembakaran dan pencurian di rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, adalah sakit hati. Pelaku utama pembakaran merupakan mantan sopir Khamozaro bernama Fahrul Azis.
"Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban (Khamozaro Waruwu)," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Jumat sore (21/11/2025).
Fahrul Azis bekerja sebagai sopir pribadi Khamozaro sejak 2023, saat sang hakim bertugas di PN Rantau Prapat. Dia dipecat pada akhir Oktober 2025.
"Hingga kejadian ini, tersangka sudah keluar (dipecat), dan merencanakan pembakaran dan pencurian," Calvijn menjelaskan.
Calvijn mengatakan, Fahrul Azis sudah merencanakan pembakaran dan pencurian pada 30 Oktober 2025. Rencana itu, disampaikan Fahrul Azis kepada pelaku lain bernama Hamonangan Simamora.
“Mau ku rampok rumah bos itu, dan ku bakar. Nah, itu sudah ada rencana pembakaran. Lompat di tanggal 4 November 2025, terjadi tindak pidana (kebakaran) itu," sebut Calvijn menirukan percakapan antara pelaku pertama dan kedua.
Gondol ratusan gram emas
Selain membakar rumah korban, Fahrul juga mengambil ratusan gram emas milik istri Khamozaro dari dalam kamar.
"Setelah berhasil mencuri perhiasan, dilanjutkan proses pembakaran (rumah)," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, dilansir detikSumut, Sabtu (22/11/2025).