Pemerintah izinkan warga manfaatkan kayu gelondongan pasca banjir Sumatera
Pemerintah memperbolehkan warga untuk memanfaatkan kayu gelondongan usai banjir di Sumatera. Banjir di Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar) dan Aceh membawa material kayu gelondongan berukuran besar.
“Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan. Koordinasi dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan RI, telah membuat regulasi melalui Surat Edaran (SE) terkat pemanfaatan kayu-kayu gelondongan material banjir bandang dan longsor. SE telah diteruskan kepada pemerintah di daerah baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
“Beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran. Surat yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kebupaten/kota, berkenaan dengan pemanfaatan kayu-kayu,” ujarnya.
Pemanfaatan kayu baik untuk kepentingan rehabilitasi, rekonstruksi termasuk pembangunan hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap). Ia memastikan surat edaran telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah.
“Jadi, sudah diatur regulasinya. Sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah/kota,” katanya menerangkan.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap kasus pembakalan liar sudah naik statusnya ke penyidikan. Ada satu perusahaan tengah disidik oleh pihak kepolisian, yang diduga melakukan pembalakan di Sumatera.
“Yang sudah naik penyidikan, satu tapi yang lain sedang berprogres untuk naik dik juga. Kita juga harus hati-hati, jangan sampai keliru, sehingga kemudian pada saat nanti sudah kita naikkan proses, semuanya bisa kita tuntaskan,” kata Kapolri.
Kapolri mengatakan ada kemungkinan pihak yang diduga terlibat akan bertambah. Pihaknya tengah melakukan pendalaman.