Buntut kematian dosen cantik Untag Semarang, AKBP Basuki resmi dipecat
AKBP Basuki resmi dipecat dari institusi Polri setelah menjalani sidang etik terkait kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi.
Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) berlangsung pada Rabu (3/12/2025) sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIB di Polda Jawa Tengah.
Seusai sidang, Basuki keluar dari ruang persidangan dengan pengawalan ketat anggota Bidang Propam. Ia terlihat mengenakan rompi hijau dan tangan terikat tali tis, menandakan statusnya sebagai terperiksa.
Kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Petir, membenarkan sidang KKEP memutuskan Basuki dikenai PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
“Hasil sidang diputuskan PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat,” ujarnya seusai persidangan.
Menurut Zaenal, ada tiga pertimbangan utama yang memberatkan AKBP Basuki. Pertama, ia dinilai melakukan perbuatan tercela yang mencoreng citra Polri.
Kedua, ia terbukti tidur bersama seorang wanita yang bukan pasangan sah atau keluarga. Ketiga, Basuki dijatuhi hukuman tambahan berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Informasi yang diterima menunjukkan bahwa Surat Perintah Kapolda Jateng untuk pelaksanaan sidang KKEP terbit pada 1 Desember 2025.
Sidang dipimpin Kombes Fidel selaku ketua, dengan Kombes Rio Tangkari sebagai wakil ketua, serta AKBP Dandung sebagai anggota komisi.