Transparansi Mandek! Anggaran Publikasi Dana Desa di Banyuasin Dipertanyakan
Banyuasin, AliansiNews.id.
Kekecewaan mendalam disampaikan sejumlah awak media di Kabupaten Banyuasin terkait dugaan tidak direalisasikannya anggaran publikasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 oleh oknum kepala desa. Dugaan ini mencuat setelah minimnya keterbukaan informasi di sejumlah desa, yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak pemerintah desa kepada masyarakat.
Padahal, berdasarkan ketentuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, setiap pemerintah desa diwajibkan untuk mempublikasikan penggunaan Dana Desa secara terbuka sejak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ditetapkan. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2026 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Publikasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting dalam mendorong partisipasi masyarakat, mencegah praktik korupsi, serta memastikan penggunaan Dana Desa tepat sasaran, terutama dalam program prioritas seperti penanganan kemiskinan ekstrem dan penguatan ketahanan pangan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik. Sejumlah desa di Banyuasin diduga tidak memasang papan informasi, baliho, maupun infografis penggunaan Dana Desa. Bahkan, di beberapa desa tidak ditemukan jejak publikasi melalui website resmi desa atau media sosial sebagaimana diamanatkan regulasi.
Seorang perwakilan awak media yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa kondisi ini patut dicurigai.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi sudah mengarah pada upaya menutup-nutupi penggunaan anggaran. Dana publikasi itu ada, tapi realisasinya tidak terlihat. Ini harus diusut,” tegasnya.
Menurutnya, publikasi Dana Desa merupakan hak masyarakat untuk mengetahui secara rinci penggunaan anggaran yang bersumber dari negara. Ketika kewajiban tersebut diabaikan, maka muncul dugaan kuat adanya penyimpangan atau bahkan penggelapan anggaran.
Selain itu, kalangan jurnalis juga menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Jika benar anggaran publikasi telah dianggarkan namun tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, maka hal ini dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan keuangan negara.
Desakan pun mulai menguat agar pihak berwenang, baik inspektorat daerah maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di wilayah tersebut.