Kepala Dinas Pariwisata Sukabumi H.Ali Iskandar Sampaikan Instruksi Bupati Jelang Libur Idulfitri 1447 H

 
Rabu, 18 Mar 2026  11:20

aliansinews.id - Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pariwisata resmi mengumumkan sejumlah kebijakan strategis dalam rangka menyambut masa libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, H. Ali Iskandar, sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Sukabumi, H. Asep Japar.

Dalam keterangannya, H. Ali Iskandar menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 500.13/2519/Dispar/2026 tentang Penyelenggaraan Pariwisata yang Aman, Nyaman, Menyenangkan, dan Penuh Kenangan selama masa libur Idulfitri. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pengelola destinasi wisata, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan pariwisata dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan wisatawan.

“Melalui surat edaran ini, Bupati Sukabumi menekankan pentingnya kesiapan destinasi wisata dalam aspek keamanan, kebersihan, kenyamanan, serta pelayanan prima. Kami ingin memastikan para wisatawan mendapatkan pengalaman berwisata yang menyenangkan dan berkesan di Sukabumi,” ujar H. Ali Iskandar.

Selain itu, pemerintah daerah juga menetapkan Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 500.13.3/Kep.264-DISPAR/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang Pengurangan Retribusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata selama masa Idulfitri 1447 H. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik kunjungan wisata serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya sektor pariwisata.

“Kebijakan pengurangan retribusi ini merupakan bentuk stimulus dari pemerintah daerah agar masyarakat lebih tertarik berkunjung ke destinasi wisata di Sukabumi, sekaligus membantu pemulihan dan peningkatan sektor pariwisata,” tambahnya.

Sebagai bentuk konkret dari kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan diskon tiket masuk hingga 50 persen untuk sejumlah destinasi wisata unggulan. Pengunjung cukup membayar Rp6.000 untuk menikmati berbagai objek wisata, berlaku mulai 18 hingga 27 Maret 2026.

Berita Terkait