Kasus fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk diperiksa sebagai tersangka, Kamis
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/11/2025).
"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis (13/11)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Namun Budi belum bisa memastikan ketiganya bakal hadir atau tidak, ia hanya membenarkan ketiganya dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11).
"Besok saya pastikan ke penyidik," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.
"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Sementara itu, Roy Suryo Dkk disebut siap penuhi panggilan Polda Metro Jaya usai ditetapkan tersangka soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan, kliennya siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pada Kamis pekan ini.
Diungkapkannya, Roy Suryo dan timnya akan hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.