Jumat keramat! Roy Suryo dkk resmi jadi tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi

 
Jumat, 07 Nov 2025  11:09

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo dkk sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu atas laporan Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Hal itu diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat 7 November 2025 di Polda Metro Jaya. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditetapkan delapan orang sebagai tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi pada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, delapan orang tersangka tersebut terdiri dari dua kluster, yang mana tiga orang di antaranya masuk dalam kluster kedua.

Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi menjadi dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri.

"Untuk klaster kedua ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas nama RS, RHS dan PT," tutur dia. 

Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi itu, ada sejumlah laporan yang ditangani polisi, salah satunya laporan yang dibuat langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya.

Sedangkan perkara lainnya dilaporkan ke polres jajaran hingga akhirnya diambil alih Polda Metro Jaya.

Dalam perkembangan penanganan kasusnya itu, muncul 12 nama sebagai Terlapor.

Berita Terkait