Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Hotman: Tak Ada Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook!

Foto: Hotman Paris Hutapea Kuasa hukum Nadiem di ruang sidang
Jumat, 10 Okt 2025  11:47

Tim pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, membacakan kesimpulan dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Dalam persidangan itu, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa tidak terdapat unsur kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

“Hasil audit menunjukkan harga normal, tidak ada mark up, tepat sasaran, dan tepat tujuan. Audit tersebut dilakukan untuk tiga tahun. Artinya, hingga hari ini tidak ada unsur kerugian negara menurut BPKP, lembaga sah yang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Hotman di ruang sidang.

Hotman menjelaskan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Nadiem Makarim bahkan tidak pernah ditanya mengenai adanya kerugian negara.

Pertanyaan yang diajukan penyidik, kata Hotman, hanya seputar hal-hal umum.

“Dari seluruh isi BAP calon tersangka, yaitu Nadiem, tidak ada satu pun pertanyaan tentang kerugian negara. Yang ditanya hanyalah hal-hal umum,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hotman meminta hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan agar menelaah hasil audit BPK yang menguraikan jumlah guru dan sekolah penerima Chromebook, serta hasil audit lapangan yang dilakukan di 22 provinsi.

“BPKP turun langsung ke 22 provinsi dan semua sekolah diaudit. Hasilnya: harga normal. Kalau harga normal, berarti ibarat orang didakwa pembunuhan tapi korbannya masih hidup. Didakwa korupsi, tapi kerugian negaranya tidak ada,” kata Hotman.

Selain Hotman, tim pengacara Nadiem lainnya juga membacakan poin-poin kesimpulan.

Berita Terkait