Jadi Tersangka Kasus Chromebook, Kejagung Tahan Nadiem Makarim 20 Hari
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (NAM) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Nadiem selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyebutkan penyidik telah memeriksa 120 saksi dan empat ahli terkait kasus ini.
Hasil pemeriksaan kemudian digelar dalam ekspos perkara, yang menguatkan bukti permulaan untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.