Praperadilan Nadiem Makarim, Hotman Paris Bantah Tuduhan Korupsi

Foto: Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea (kanan).
Jumat, 03 Okt 2025  17:33

Sidang praperadilan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (12/9/2025).

Sidang ini membahas sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap mantan menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (mendikbudristek) tersebut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan sejumlah keberatan.

Menurutnya, penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memenuhi syarat minimal dua bukti permulaan.

“Selama pemeriksaan saya tidak melihat ada pertanyaan apapun bagaimana korupsi itu dilakukan dan buktinya apa. Tidak ada satu sen pun uang ke Nadiem, dan siapa yang diuntungkan pun tidak ada,” tegas Hotman Paris seusai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Hotman menilai unsur utama tindak pidana korupsi adalah adanya keuntungan pribadi atau pihak lain.

Namun, dalam kasus ini tidak ada bukti yang menunjukkan hal tersebut.

“Unsur korupsinya di mana? Kok ditahan gitu loh,” ujarnya.

Selain itu, Hotman juga menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berita Terkait