Abuzar Diduga Mafia Lahan di Kawasan Konservasi, Warga Desak Polda Riau Bertindak Tegas

Foto: Mapolda Riau
Kamis, 31 Jul 2025  21:08

PEKANBARU, Aliansinews"– 

Praktik perampasan kawasan konservasi di Taman Wisata Alam (TWA) Buluh Cina, Kabupaten Kampar, kian terang-benderang. Sejumlah nama mencuat sebagai aktor utama, salah satunya Abuzar, yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan mafia lahan yang telah menguasai ratusan hektar lahan hutan lindung secara ilegal.

Warga dan aktivis lingkungan mendesak Polda Riau untuk segera menangkap Abuzar dan kelompoknya, termasuk seorang tokoh bernama Habib yang disebut sebagai pengendali utama operasi pembukaan lahan dan penguasaan kawasan hutan. Mereka disebut telah mengubah sedikitnya 800 hektar dari total 963 hektar kawasan TWA menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin.

Berdasarkan dokumen penyelidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang diperoleh dari pelapor, Abuzar telah dimintai keterangan sebagai saksi sejak November 2024. Namun hingga kini, tidak ada langkah hukum lanjutan yang signifikan dari penyidik.

“Ini bukan lagi dugaan, ini sudah fakta lapangan. Abuzar dan kelompoknya telah merampas hutan konservasi milik negara, dan mereka melakukannya secara terang-terangan,” kata Kurnia Ilahi, pelapor sekaligus pemerhati lingkungan Riau.

TWA Buluh Cina sendiri merupakan kawasan konservasi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 3587/Menhut-VII/KUH/2014. Kawasan ini memiliki nilai ekologi tinggi karena terdiri dari hutan rawa dataran rendah dan tujuh danau alami yang menjadi habitat bagi satwa endemik serta sumber penghidupan masyarakat sekitar.

Namun kawasan yang seharusnya dilindungi itu kini nyaris lenyap. Kanal-kanal besar dan barisan sawit menggantikan pohon-pohon hutan, sementara sisa kawasan hanya tinggal sekitar 200 hektar. Diduga kuat penguasaan ini dilakukan melalui skema koperasi fiktif dan klaim sepihak yang tidak memiliki dasar hukum.

“Ini bentuk kejahatan terorganisir. Polda Riau harus segera tetapkan tersangka, jangan hanya berhenti pada pemanggilan saksi,” tegas Khairunnas, salah satu saksi dalam kasus ini.

Berita Terkait