Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Bupati Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 dan Laporan Realisasi Semester I

 
Senin, 21 Jul 2025  00:53

aliansinews.id - Sukabumi, DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya APBD 2025, Jumat (11/7/2025), di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, didampingi Wakil Bupati H. Andreas, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

“Pembahasan ini penting, karena perubahan anggaran tidak hanya bertujuan menyesuaikan dengan dinamika yang tidak sesuai asumsi awal, namun juga untuk mengakomodasi kebijakan strategis dari pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Bupati.

Bupati menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD adalah langkah evaluatif yang perlu dilakukan agar program dan kegiatan pemerintah daerah tetap berjalan efektif, efisien, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat dan situasi aktual.

“Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 akan difokuskan pada pemenuhan belanja wajib dan mengikat, seperti gaji dan tunjangan pegawai, serta pembiayaan program prioritas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Terkait Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya, Bupati menjelaskan bahwa hal ini mengacu pada Pasal 160 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan kinerja anggaran kepada DPRD sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

“Selanjutnya, kami persilakan kepada seluruh anggota dewan untuk bersama-sama membahas rancangan ini secara seksama, demi tercapainya kesepakatan terbaik yang dapat mendukung pembangunan Kabupaten Sukabumi secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Rapat Paripurna ini menandai langkah awal pembahasan serius antara eksekutif dan legislatif dalam menyempurnakan kebijakan fiskal daerah untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat serta memperkuat landasan pembangunan di semester kedua tahun anggaran berjalan.

Berita Terkait