Sitaan Tembus 530 M, Polisi Ungkap Modus Baru Judol: Perusahaan Cangkang, Kripto hingga QRIS

Foto: Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
Rabu, 07 Mei 2025  17:08

Bareskrim Polri kembali membongkar modus baru para pelaku judi online (judol) yang kian canggih dalam menyamarkan uang hasil kejahatan.

Salah satu taktik yang kini marak digunakan adalah dengan mendirikan perusahaan cangkang dan melakukan transaksi melalui aset kripto.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

“Para pelaku mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang hasil kejahatan judi online yang dilakukan melalui layanan transaksi digital, seperti virtual account, QRIS, hingga kripto,” ungkapnya.

Dua WNI Ditangkap, Gunakan PT Fiktif

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial OHW dan H.

Mereka diduga menjadi otak di balik perusahaan cangkang PT AST dan PT TGC, yang berfungsi sebagai wadah pencucian uang hasil judi online.

“Mereka mendirikan, mengendalikan, dan menggunakan dua perusahaan tersebut untuk mentransaksikan dana hasil kejahatan,” kata Wahyu terkait modus baru para tersangka judi online.

“Mereka mendirikan, mengendalikan, dan menggunakan dua perusahaan tersebut untuk mentransaksikan dana hasil kejahatan,” kata Wahyu terkait modus baru para tersangka judi online.

Berita Terkait