Potong "Burung" Suami, Kata Istri: Dia Sering Open BO, Sampai Banyak Hutang
Bukan hanya perkara dicerai, YC, 34, istri yang memotong kelamin sang suami tega melakukan aksi sadis karena sakit hati yang menumpuk. Di mana IPN, 20, korban kejadian tersebut dianggap pelaku kerap melakukan aksi tak terpuji.
YC mengaku telah banyak berkorban untuk sang suami. Dia bercerita perkenalan awal keduanya saat korban kerap menyewa motor dari lokasi usaha rental motor milik pelaku di Bali. “Dari situ dekat setelah itu menikah,” ungkap wanita asal Lumajang, Jawa Timur ini, Kamis (18/05/2023).
YC bahkan sampai rela berpindah agama agar bisa menikah dengan IPN. Dimana awalnya pelaku beragama Islam kemudian pindah ke Hindu. Setelah menikah, kehidupan rumah tangga mereka juga tak indah. Sebab korban sering menyewa jasa pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi android. IPN juga menyewa teman YC untuk memuaskan nafsu birahinya.
“Dia sering nakal, sering open BO. Saya biarin sampai dia nyewa teman saya juga. Ketahuan, saya marah. Kemudian dia minta maaf dan saya maafkan. Kemudian dia pamit mau ke Sukoharjo, katanya mau cari orang tua kandungnya,” urai YC.
Saat pergi itulah, ada seseorang datang menagih hutang IPN. YC yang tak tahu menahu lantas kaget. Karena hutang yang ditinggalkan cukup besar lantas pelaku menyusul sang suami. YC mengungkapkan bahwa saat bertemu dengan keluarga IPN di Sukoharjo, dia diperlakukan dengan tidak baik. Dia bahkan langsung ditalak dan kemudian diusir dari rumah mertuanya.
“Sama ibunya diperlakukan tidak enak. Saya dicerai dan diusir, dan rencananya mau diantar sampai Terminal Tirtonadi Solo (oleh sang suami untuk bisa kembali ke Bali),” bebernya.
Saat hendak pulang ke Denpasar, YC terbersit di benaknya untuk memotong bagian sensitif suaminya. “Kesepakatan di jalan saya mau lepas kangen, saya ajak ketemu di hotel. Saat dia tidur karena kesal saya potong (kelamin korban),” bebernya.
Sementara itu, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, bila kondisi korban telah membaik. IPN sendiri masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Moewardi setelah menjalani operasi.
Dalam kejadian ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa cutter, sprei hotel, pakaian korban, dan daster yang terdapat bekas darah korban. Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.