Peras Ratusan Juta Perusahaan BUMN, Ketua LSM LI-TPK-ANRI Grobogan di Ciduk Polisi. Ini Modusnya
GROBOGAN – Kejadian pemerasan bermula pada hari jum’at (10/2) dimana saat itu korban yakni Mat Amin selaku karyawan BUMN PT Adhi Karya bertemu dengan Ketua LSM Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia (LI-TPK-ANRI) bernama Mohammad Mahfud.
Dalam pertemuan Ketua LSM tersebut melakukan ancaman kepada Mat Amin dan menakut-nakuti jika tidak memberikan uang kepada terlapor maka proyek tersebut akan dilaporkan ke sejumlah pihak berwenang yaitu Lembaga Negara KPK, Kejaksaan Agung, BBWS Pemali Juwana dan kantor pusat Adhi Karya.
Saat pertemuan itulah Ketua LSM juga meminta uang Rp 250 juta terkait proyek irigasi di Glapan Timur, Kecamatan Gubug kepada Mat Amin. Dari permintaan itu pula Mat Amin menjawab akan disampaikan ke M. Fatkhurozi selaku pimpinan manager proyek PT. Adhi Karya soal permintaan Ketua LSM itu.
Namun dalam pertemuan mediasi tersebut oleh M. Fatkhurozi selaku pimpinan PT Adhi Karya hanya sanggup memberikan uang Rp. 100 juta.
Alhasil angka Rp 100 juta itupun kemudian disepakati Ketua LSM itu, hingga janjian kembali pada Sabtu (4/3) sekira pukul 10.30 WIB. Ketua LSM Mahfud juga meminta penyerahan sejumlah Rp. 100 juta itu di kantor LI-TPK-ANRI yang berada Jalan Ahmad Yani No.179 Desa Gubug, Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan.
Saat transaksi di Kantor LSM itulah akhirnya pelaku ditangkap Polres Grobogan. Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 368 KUH pidana subsider Pasal 369 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara itu, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam pers rilis juga menegaskan pelaku yaitu Ketua LSM lembaga investigasi tindak pidana korupsi aparatur negara republik indonesia (LI-TPK-ANRI) Mohammad Mahfud dibekuk saat memeras pihak perusahaan BUMN PT Adhi Karya.
Pemerasan dilakukan terkait salah satu perusahaan BUMN yang melaksanakan proyek irigasi di wilayah Kabupaten Grobogan. Pelaku sempat meminta uang hingga Rp 250 juta tetapi hanya diberi Rp 100 juta dan mengancam apabila tidak diberi uang, akan melaporkan proyek itu ke pihak berwenang dengan dugaan adanya korupsi PT tersebut.
“Hingga akhirnya korban memberikan uang yang bisa dibayar 100 juta, saat transaksi itulah dibekuk” jelasnya.