Memasuki Babak Baru, PN Solo Mulai Bacakan Sita Eksekusi Lahan Sriwedari
SOLORAYA -Dari dulu Lahan Sriwedari menjadi sengketa antara ahli waris Wiryodiningrat dengan Pemkot Solo, namun kini memasuki babak baru. Pengangkatan sita eksekusi atas sebidang lahan tersebut juga mulai dilakukan pihak Pengadilan Negeri Surakarta.
Seperti diketahui, terhitung belasan keputusan terlewati terkait sengketa atas lahan Sriwedari antara ahli waris RMT Wirjodiningrat melawan Pemkot Solo tersebut dab sudah berjalan lebih dari 4 dekade.
Hingga yang terakhir, pihak ahli waris RMT Wirjodiningrat yang merasa telah memenangkan sengketa itu lantas memohon sita eksekusi ke PN Solo hingga kemudian meletakkan sita eksekusi.
Akan tetapi peletakan sita eksekusi digugat oleh Pemkot Solo hingga menang di Mahkamah Agung. Adapun upaya peninjauan kembali yang diajukan oleh pihak ahli waris ditolak justru ditolak.
Kemudian hasilnya pada akhirnya ditindaklanjuti oleh PN Solo yang mengangkat sita eksekusi yang dilakukan hari ini serta dibacakan langsung oleh Jurusita PN Solo, Sumardi serta dihadiri langsung oleh panitera PN Solo Asep Dedi Swasta.
Surat pengangkatan sita berdasar surat Nomor : 10/PEN PDT/EKS/2015/PN.Skt jo Nomor: 31/Pdt. G/2011/PN.Ska jo Nomor 87/Pdt/2012/PT.Smg jo Nomor: 3249 K/Pdt/2012. Permohonan pengangkatan sita eksekusi itu diajukan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 24 November dan 7 Desember 2023.
"Jadi terhitung sejak hari Rabu 6 Desember 2023 jam 10.10 WIB terhadap dengan penetapan tersebut diatas, maka saya kemudian menyatakan dengan ini mengangkat sita eksekusi atas sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya persil Recht Van Eigendom (R.V.E) Verp. Nomor: 295 seluas ± 99.889 meter persegi tercatat atas nama Raden Mas Tumenggung Wirdjodiningrat, yang terletak di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan Kota Surakarta," kata jurusita membacakan surat pengamatan sita eksekusi di Sriwedari, Rabu (6/12/2023).
Isi surat permohonan pengangkatan :
Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa telah membaca surat permohonan pengangkatan sita eksekusi tertanggal 24 November 2022 nomor HK02/4975/2022 Dan tertanggal 7 Desember 2022 nomor HK/5244.1/2022 Yang diajukan oleh Gibran Rakabuming Raka dalam kedudukan wali kota Solo. Dalam ini bertindak dan atas nama serta demi kepentingan hukum Pemkot solo.